Rabu, 17 September 2008

Pemikiran Politik Ikhwanul Muslimin

Oleh : R. Pamela Maher Wijaya
(Mahasiswa Studi Politik dan Pemerintahan dalam Islam Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Abstraksi
Gerakan Jamaah Ikhwan dimulai pada Dzulhijjah tahun 1346 H atau 1928 M. Di Ismailia, lalu berpindah ke Kairo pada tahun 1932. Gerakan ini didirikan oleh Hasan Al-Banna (1905-1949). Hasan al-Banna, putra seorang tukang jam yang juga ulama. Ketika usia aliyah keinginannya untuk berjuang di medan dakwah semakin menggelora sehingga mengantarkan untuk bergabung ke kelompok tarekat Al-Hashafiyah. Ia pun memisahkan dari Hashafiyah-tanpa memutuskan hubungan baik yang terjalin-untuk membuat kelompok dakwah sendiri, yang berorientasi perbaikan sosial tanpa meninggalkan tradisi wiridnya. Dari sinilah dakwah ikhwan memulai langkahnya, hingga akhirnya menjadi organisasi dakwah yang disegani, yang pengaruhnya bukan saja Mesir, namun menyebar ke seluruh dunia.

Key Word : Pemikiran, Politik, Ikhwanul al-Muslimin.

A. Profile Ikhwanul Muslimin dan Biografi singkat Hasan Al-Banna.

Ikhwanul Muslimin didirikan pada maret 1928 oleh Hasan al-Banna berserta keenam sahabatnya, Hafidh Abdul Hamid (tukang kayu), Ahmad Al-Khusari (tukang cukur), Fuad Ibrahim (penarik pajak), Abdurrahman Hasbullah (sopir), Ismail Izz (tukang kebun), Zaki Al Maghribi (tukang gerobak). Gerakan ini semula didirikan untuk menjadikan Qur’an dan Hadis sebagai ideologi umat Islam. Belakangan, kelompok ini pun menjadi lawan tangguh bagi kolonial Inggris. Maka, sejak itu pihak Barat selalu mendapatkan kesan bahwa kelompok ini adalah kelompok radikal.
Ikhwanul Muslimin memiliki Lambang Organisasi berupa dua pedang melintang menyangga al-Qur’an terdapat lafaz واعدوا,حق ,قوة , حرية . Terdapat dua pedang tersebut melambangkan bahwa gerakan ini siap mengangkat senjata untuk berjihad kapan saja dan dimana saja demi berdirinya negara Islam.
Padahal sejak zaman Anwar Sadat terjadi perbedaan prinsipil antara Ikhwanul Muslimin dan kelompok militan mesir lainnya seperti Jihad Islam, Jama’ah Islamiyah, Tafkir Wa al-Hijra, dan Al Najun Min Al-Nar. Ikhwan memilih jalur pendidikan dan dakwah, sedangkan kaum oposisi lain memilih jalan yang lebih keras.
Ikhwanul Muslimin bisa disebut sebagai organisasi yang menjadi inspirasi munculnya banyak organisasi Islam di Mesir, Suriah, Sudan, Yordania, Kuwait, Yaman, Afghanistan, dan banyak negara di Afrika Utara. Hasan al-banna mendirikan gerakan ikhwan ini di Ismailiyyah, ia menginginkan agar organiasai bergerak sebagai jemaah sosial Islam. Anggotanya kebanyakan kalangan muslim profesional perkotaan seperti pengacara, akuntan, dan dokter. Di kemudian hari, al-Banna mengubah Ikhwanul Muslimin menjadi organisasi politik yang memiliki sayap Militer.
Potret Ikhwanul Muslimin Mesir dari tahun ke tahun, sebagai berikut:
1928 : Deklarasi Ikhwanul Muslimin (IM) oleh Hasan Al-Banna di Ismailiyyah.
1932 : Pusat Ikhwanul Muslimin pindah ke Cairo bersama dengan kepindahan Hasan Al-Banna.
1933 : Muktamar I IM dan IM menerbitkan Majalah Mingguan.
1936 : Muktamar II IM
1938 : IM menerbitkan Majalah al-Nadzir
1939 : Muktamar V IM
1940 : IM membentuk sayap Tanzim al khas (korp Pasukan Khusus)
1941 : Muktamar ke VI IM
1945 : Berdiri cabang IM Suria (dengan Muraqib ’Am Mustafa al-Siba’i)
1946 : Berdiri Cabang IM di Palestina dan di Sudan ( yang paada 1985 diubah menjadi From Nasional Islam)
1947 : IM menerbitkan Majalah Al-Syihab.
1948 : IM memasok relawan Perang Palestina melawan Israel (Tanzim al-khass). Pada bulan November Muhammad Fahmi Nuqrasyi diculik, IM dituduh sebagai dalang penculikan.
1949 : Hasan Al-Banna terbunuh oleh pembunuhan misterius.
1950 : IM direhabilitasi, dan Hasan Al-Hudaibi terpilih menjadi Mursyid ‘Am IM.
1951 : IM konflik dengan Inggris, dengan melancarkan perang di Terusan Zues.
1952 : IM berkoalisi dengan Muhammad Najib melancarkan Revolusi Juli.
1953 : Berdiri Cabang IM di Yordania.
1954 : Penangkapan besar-besaran para aktivis IM, vonis mati 6 anggotanya.
1965/66: Bentrok IM dengan pemerintahan kembali terulang, 3 anggotanya dihukum gantung yakni Sayyid Qutb, Yusuf Hawasi, dan Abdul Fatah Ismail.
1966-70: IM Menjadi gerakan rahasia.
1970 : Anwar Sadat gantikan Gamal Abdul Nasser.
1971 : Sadat bebaskan para Tapol IM, termasuk Tilimsani namun Sadat menolak memberikan status legal tanpa syarat. IM di bawah kepemimpinan Tilimsani berubah menjadi organisasi tanpa kekerasan, menerima demokrasi politik, dan parlementer.

Imam syahid Hasan bin Ahmad bin Abdurrahman Al-Banna lahir pada tahun 1906 di kota Mahmudiyah, sebuah kawasan dekat Iskandariah. Setelah menyelesaikan kuliahnya di Darul Ulum, kairo beliau menggeluti profesi sebagai guru sekolah dasar.
Namun, profesi beliau yang sesungguhnya adalah menyeru umat agar mengamalkan Al-Qur’an dan berpegang teguh kepada Sunah Nabi yang agung, Muhammad saw. Beliau menjadi inspirasi bagi puluhan ribu mahasiswa, buruh, petani, pedagang, dan berbagai golongan masyarakat yang lain.
Untuk beberapa waktu lamanya beliau menetap di Ismailiyah, kota dimana beliau mendirikan kantor pertama Ikhwanul Muslimin bersama beberapa pengikutnya. Bahkan di Ismailiyah beliau mendirikan Ma’had Ummahatul Muslimin sebagai tempat pendidikan islam khusus bagi para Muslimah.
Beberapa waktu kemudian beliau dipindahkan ke kairo, maka kantor pusat dan kediaman pemimpin ikhwanul muslimin pun berpindah. Ditengah ibu kota mesir ini, dakwah beliau cepat tersebar secara luas. Dakwahnya tampak begitu terang, seterang mentari yang terbit di pagi hari. Dalam tempo yang relatif singkat, jumlah anggota ikhwanul muslimin telah mencapai angka setengah juta orang.
Para penguasa kala itu yang nota bene merupakan boneka-boneka inggris segera merasakan perkembangan seperti ini sebagai ancaman besar. Mereka berusaha keras menjauhkan Imam Syahid Hasan Al-Banna dari kancah politik. Namun, upaya itu tak pernah bisa menghentikan tekad dan langkah beliau. Di kota kairo ini pula beliau mendirikan harian Ikhwanul Muslimin sebagai mimbar bagi tulisan-tulisan beliau, disamping mimbar-mimbar ceramahnya.
Ditengah hiruk pikuk kota kairo, tepatnya di depan kantor pusat organisasi “Asy-Syubbanul Muslimun”, sekelompok orang yang tidak dikenal memuntahkan peluru-peluru makar mereka, setelah itu mereka berlari menghilang. Dengan tenaga yang masih tersisa beliau membopong tubuhnya ke rumah sakit, namun tak seorang dokter pun yang bersedia menangani luka parah beliau. Mereka sengaja membiarkannya tersungkur di tengah lumuran darah yang mengucur tiada henti. Pada waktu itu tahun 1949, dua jam setelah penembakan, beliau menghembuskan nafas yang terakhir dan gugur syahid di jalan Allah swt.
Beliau telah mewariskan sejumlah karya yang amat cemerlang, dua diantaranya adalah : Mudzakiraat Ad-Dakwah wa Da’iyah dan Majmu’ah Rasail.

B. Konsepsi Politik menurut Ikhwanul Muslimin.

Hasan Al-Banna (Mursyid ‘Aam pertama jamaah ikhwan) pernah memaparkan konsepsi politik ketika berbicara mengenai hubungan antara Islam dengan politik dan sikap seorang muslim terhadapnya. Beliau berpendapat bahwa: “ politik adalah hal yang memikirkan tentang persoalan-persoalan internal maupun eksternal umat. Ia memiliki dua sisi: internal dan eksternal. Yang dimaksud dengan sisi internal politik adalah “mengurus persoalan pemerintahan, menjelaskan fungsi-fungsinya, merinci kewajiban dan hak-haknya, melakukan pengawasan terhadap para penguasa untuk kemudian dipatuhi jika mereka melakukan kebaikan dan dikritik jika mereka melakukan kekeliruan. Sedangkan yang dimaksud dengan sisi eksternal politik adalah “ memelihara kemerdekaan dan kebebasan bangsa, mengantarkan mencapai tujuan yang akan menempatkan kedudukannya di tengah-tengah bangsa lain, serta membebaskannya dari penindasan dan intervensi pihak lain dalam urusan-urusannya.
Hasan Al-Banna, dengan gamblang mengaitkan antara aqidah dan aktivitas politik. Ia berkata, “ Sesungguhnya seorang muslim belum sempurna keislamannya kecuali jika ia menjadi seorang politikus, mempunyai pandangan jauh kedepan dan memberikan perhatian penuh kepada persoalan bangsanya. Keislaman seseorang menuntutnya untuk memberikan perhatian kepada persoalan-persoalan bangsanya.
Selanjutnya, Hasan Al-Banna mengatakan,“Sesungguhnya kami adalah politikus dalam arti bahwa kami memberikan perhatian kepada persolan-persoalan bangsa kami, dan kami bekerja dalam rangka mewujudkan kebebasan seutuhnya.”
Definisi ini dipandang sebagai definisi politik transformatif (berorientasi kepada perubahan) dan lebih luas dibandingkan dengan definisi politik prespektif modern yang hanya memfokuskan kepada aktivitas struktur-struktur organisasi politik maupun pelaku politik.
Karenanya, menurut ikhwan, politik adalah upaya memikirkan persoalan internal dan eksternal umat, memberikan perhatian kepadanya, dan bekerja demi kebaikan seluruhnya. Ia berkaitan dengan aqidah dan akhlak serta bertujuan untuk melakukan perubahan.
Di dalam risalah pergerakan ikhwanul muslimin hasan al-banna memaparkan bahwa “ Sesungguhnya dalam Islam ada politik, namun politik yang padanya terletak kebahagiaan dunia dan akhirat. Itulah politik kami.” Hal ini sejalan dengan pandangan ikhwan tentang dakwah, dakwah ikhwan adalah dakwah yang hanya dapat dilukiskan secara integral oleh kata “islamiyah” (إسلامية). Kata islamiyah mempunyai makna luas, ikhwan memandang bahwa Islam adalah nilai yang komprehensif mencakup seluruh dimensi kehidupan.

C. Karakteristik Masyarakat Muslim Perspektif Hasan Al-Banna.



Hasan Al-Banna mempunyai pandangan tentang karakteristik Masyarakat muslim, ia berpendapat bahwa karakteristik masyarakat muslim adalah : Ia berdiri di atas landasan aqidah, yang terefleksikan pada peribadahan kepada Allah swt. Semata dalam keyakinan, simbol-simbol keislaman, dan ibadah individunya, juga dalam peraturan dan undang-undangnya. Ideologi adalah fondasi, yang oleh Islam diletakkan sebagai dasar dari pilar-pilar lainnya seperti kelas sosial, kepentingan ekonomi, atau lainnya. Karakter ini merupakan hal yang membedakan antara masyarakat muslim dengan masyarakat lainnya. Kemudian Hasan Al-Banna menggambarkan perubahan sosial dengan melihat urgennya asas-asas masyarakat muslim sebagai dasar reformasi sosial.
Hasan Al-Banna menjelaskan tentang asas-asas yang di atasnya tertegak masyarakat muslim, yang dianggapnya sebagai dasar-dasar reformasi sosial yang lengkap, yaitu :
1. Memperhatikan aspek moral dan melindungi masyarakat dari tindak kriminal dan kemungkaran.
2. Memperhatikan keluarga dan mendudukkan status perempuan secara proporsional.
3. Menekankan kesetiakawanan, solidaritas sosial dengan berbagai jenisnya, juga persatuan.
4. Tanggung jawab negara kepada Islam dan dakwah Islam.
5. Pemberian tanggung jawab reformasi sosial kepada individu.

Hasan Al-Banna menggambarkan kekhasan masyarakat muslim, secara otomatis, proses pembentukannya juga bersifat khas. Yaitu dengan cara mewujudkan adanya kelompok manusia yang menerima aqidah Islam dan mengakui bahwa ia tidak beribadah kepada selain Allah, baik dalam kayakinan, ibadah, Syi’ar, aturan, maupun undang-undang. Kelompok ini melaksanakan dengan nyata dalam perjalanan hidupnya secara keseluruhan, berdasarkan asas ini. Ketika itu, terjadilah kelahiran atau pembentukan masyarakat baru. Unsur-unsur dari hal itu adalah, pertama, sekelompok manusia. Kedua, terdidik di atas aqidah. Ketiga, kehidupannya diatur dengan landasan aqidah, seutuhnya. Sehingga Hasan al-Banna menekankan pendidikan (tarbiyah) adalah jalan utama (thariq asasi) untuk mewujudkan masyarakat muslim.

D. Perubahan Sosial Perspektif Ikhwanul Muslimin.



Ikhwanul Muslimin mempunyai pandangan, bahwa keyakinan yang kuat yang harus tertanam dalam jiwa dan kebangkitan ruh yang harus mempunyai pengaruh nyata dalam kehidupan muslimin. Ikhwanul Muslimin meyakini untuk menuju ke sana, harus didahului dengan kebangkitan amal yang melibatkan pribadi, keluarga, dan masyarakat.
Kebangkitan ruh ini akan berpengaruh dalam diri seorang muslim. Ia pun menjadi figur pribadi ideal sebagaimana yang dikendaki Islam. Perbaikan dalam skala individu akan berpengaruh bagi perbaikan keluarga, karena keluarga merupakan kumpulan individu. Apabila sudang terbangun keluarga yang shalih, umat pun akan menjadi shalih, karena umat merupakan kumpulan keluarga. Dengan kata lain, sesungguhnya keluarga adalah miniatur umat, sementara umat adalah keluarga besar.

E. Konsepsi tentang Pemerintahan dan Kekuasaan Negara Ikhwanul Muslimin.



Sikap pemikiran Hasan Al-Banna (ikhwanul Muslimin) terhadap pemerintahan, berkaitan erat dengan pemahaman akan esensi Islam dan Aqidahnya. Islam-sebagimana yang dipersepsikan Ikhwanul Muslimin-menjadikan pemerintahan sebagai salah satu pilarnya. Sejak awal Ikhwan menolak ide pemisahan antara agama dengan negara, atau dengan politik. Semua pemikir mereka menyebutnya sebagai konsepsi yang seakan-akan sudah menjadi aksioma, atau urusan besar agama yang harus benar-benar dipahami. Konsepsi itu tersimpul dalam ungkapan, bahwa Islam adalah aqidah dan sistem, agama dan negara. Sehingga penegakan pemerintahan Islam adalah salah satu prinsip aqidah atau kewajiban Islam (tegaknya pemerintahan Islam adalah wajib).
Ikhwan mendefinisikan pemerintahan Islam sebagai : ” Pemerintahan yang para pejabatnya adalah orang-orang Islam, melaksanakan kewajiban-kewajiban Islam dan tidak terang-terangan melakukan kemaksiatan, serta konstitusinya bersumber dari Al-Qur’an dan Sunah. Yakni, menerapkan syari’at Islam.
Ikhwan memandang bahwa pemerintahan Islam memiliki kaidah-kaidah yang tercermin dalam ulasan Al-Banna – ketika membicarakan tentang problematika hukum di mesir dan bagaimana memecahkannya-berupa karakteristik atau pilar-pilar pemerintahan Islam. Ia berpendapat bahwa pilar-pilar itu ada tiga, yaitu :
1. Tanggung jawab pemerintah, dalam arti bahwa ia bertanggungjawab kepada Allah dan rakyatnya. Pemerintahan, tidak lain adalah praktek kontrak kerja antara rakyat dengan pemerintah, untuk memelihara kepentingan bersama.
2. Kesatuan umat. Artinya, ia memiliki sistem yang satu, yaitu Islam. Dalam arti, ia harus melakukan amar ma’ruf nahi munkar dan nasihat.
3. Menghormati aspirasi rakyat. Artinya, di antara hak rakyat adalah mengawasi para penguasa dengan pengawasan yang seketat-ketatnya, selain memberi masukan tentang berbagai hal yang dipandang baik untuk mereka. Pemerintah harus mengajak mereka bermusyawarah, menghormati aspirasi mereka, dan memperhatikan hasil musyawarah mereka.
Hasan Al-Banna (ikhwanul Muslimin) menggambarkan sifat-sifat pemerintahan islam dalam prinsip yang diberi nama ”Teori Pembatasan Kekuasaan Pemerintah” yang diungkapkan oleh Audah. Disebutkan bahwa pemerintahan islam didasarkan kepada tiga prinsip utama, yaitu:
1. Menentukan batas-batas kekuasaan pemerintah. Penguasa tidak boleh melanggarnya, dan jika melakukan pelanggaran itu, kerjanya dianggap tidak sah. Kekuasaanya dibatasi dengan berbagai komitmen dan kewajiban yang telah digariskan. Ia harus mengikuti syariat yang tidak membolehkan penguasa kecuali hal-hal yang dibolehkan untuk setiap indivdu, juga mengharamkan untuknya sesutau yang diharamkan atas setiap individu.
2. Pertanggungjawaban pemerintah atas segala pelanggaran dan kesalahannya.
3. Otoritas rakyat untuk menurunkan pejabat. Islam telah menegaskan kekuasaan rakyat atas pemerintah.
Menurut Hasan Al-Banna (Ikhwanul Muslimin) menggambarkan bahwa sumber kekuasaan adalah satu, yaitu kehendak rakyat, kerelaan dan pilihan mereka secara bebas dan suka rela. Artinya, ikhwan meyakini bahwa rakyat adalah sumber kekuasaan.
Hasan Al-Banna berpendapat bahwa sistem politik atau pemerintahan diselenggarakan sesuai dan dalam kerangka landasan-landasan tertentu yaitu, Syura (musyawarah), hurriyah (kebebasan), musawah (persamaan), ’adl (keadilan), ta’ah (kepatuhan), dan amar ma’ruf nahi munkar. Hasan Al-Banna berpendapat bahwa anggota syuro terdiri atas, pertama, para ahli fiqh yang mujtahid, yang pernyataan-pernyataannya diperhitungkan dalam fatwa dan pengambilan hukum. Kedua, pakar yang berpengalaman dalam urusan publik. Ketiga, Semua orang memiliki kepemimpinan terhadap orang lain. Mereka ini disebut dengan ahlul halli wal ’aqdi.
Kekuasaan Negara menurut pandangan Ikhwan, Kekuasaan negara (islam) ada lima, yaitu: tanfidziyah (eksekutif), Tasyri’iyah (legislatif), Qhadaiyah (yudikatif), kekuasaan kontrol dan evaluasi, dan kekuasaan moneter. Rancangan konstitusi baru menyebutkannya sebagai ”tugas negara”. Ikhwan telah menetapkan bahwa karena sistem parlementer konstitusional adalah sistem yang sesuai dengan sistem pemerintahan Islam, maka menjadi suatu keharusan jika dilakukan pemisahan antara berbagai kekuasaan itu dan pembatasanya fungsi masing-masing. Pandangan Kekuasaan Eksekutif Menurut Ikhwan. Eksekutif dijabat oleh presiden, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh para menteri yang membawahi berbagai departemen. Presiden bisa saja disebut hakim, imam, atau khalifah.
a. Penegakan kepala negara adalah fardhu Kifayah. Bagi kaum Muslimin wajib ’ain hukumnya untuk memilih kepala negara jika jabatan itu kosong. Orang yang dipilih untuk jabatan itu harus memenuhi beberapa syarat. Sebagian di antaranya telah menjadi kesepakatan para ulama, yaitu muslim, laki-laki, mukallaf, dan adil. Sebagian lainnya masih diperselisihkan, misalnya berilmu, mencapai derajat ijtihad, kemampuan fisik, berkebangsaan Quraisy.
b. Ikhwan menegaskan bahwa satu-satunya cara pengangkatan kepala negara adalah melalui pemilihan ahlul halli wal’aqdi (anggota Dewan Umat) yang dipilih oleh rakyat dan kesediaan yang bersangkutan untuk menerima jabatan itu. Jabatan kepresidenan merupkan ”kontrak” antara Dewan Umat dan presiden.
c. Ikhwan menegaskan bahwa kepala negara bertanggungjawab kepada Dewan Umat tentang tindakan-tindakannya dalam mengurus negara, baik secara politik maupun secara hukum. Ikhwan Menyebutkan bahwa kepala negara adalah wakil. Karena itu, bila ia tidak memenuhi syarat wakalah (perwakilan), sepantasnya diturunkan dari jabatannya.


F. Ikhwanul Muslimin tentang Perempuan.
Gerakan Ikhwanul Muslimin juga memperhatikan kedudukan perempuan antara lain:
1. Persamaan penuh antara laki-laki dan perempuan dalam hak-hak asasi.
2. Seorang perempuan diperbolehkan keluar rumah atau menghadapi masyarakat dengan wajah dan dua telapak tangan terbuka.
3. Seorang akhwat boleh berperan dan memberikan kontribusi dalam kegiatan kemasyarakatan, dengan catatan semua pelaksana kegiatannya adalah perempuan.
4. Peremuan mempunyai hak untuk belajar dalam segala tingkatan pendidikan.



G. Kontribusi Ikhwanul Muslimin Terhadap Kemerdekaan Indonesia.
Pada tahun 16 Oktober 1945 di Gedung Jami’ah Sjubban Muslimin Kairo (Pusat Perhimpunan Pemuda Islam) berkumpul wakil organisasi sosial dan politik Mesir. Perkumpulan itu mendirikan Lajnatud Difa’I’an Indonesia (Komite Pembela Indonesia), sebuah organisasi yang menghimpun dukungan rakyat Mesir bagi kemerdekaan indonesia. Salah satu anggota Komite Pembela Indonesia adalah Taufik Syawi, ulama dan cendekiawaan dari Ikhwanul Muslimin.
Sebagai organisasi yang salah satu tujuannya adalah melawan kolonialisme barat, Ikhwan menaruh perhatian pada Indonesia. Hasan Al-Banna, pendiri Ikhwan, yang menemui Sutan Syahrir dan H. Agus Salim ketika keduanya berkunjung ke Mesir. Itulah persinggungan pertama ikhwan dengan Indonesia.


Daftar Pustaka
Anwar Al-Jundi, Biografi Hasan Al-Bana, Solo: Media INSANI Press, 2003
Hasan Al-Banna, Majmu’atu Rasail, Iskandariyah Mesir: Darud Dakwah.
_____________, Kumpulan Risalah Dakwah Hasan Al-Banna,Terj.Khozin, Jakarta: Al-I’Tishom Cahaya Umat, 2005
_____________, Risalah Pergerakan Ikhwanul Muslimin, Terj. Anis Mata,Solo:Intermedia, 2001
Muhammad Ma’mun Hudaiby, Politik Islam Dalam Pandangan Ikhwanul Muslimin, Bandung: PT.Syamil Cipta Media, 2003
Tempo, edisi 30 September 2001
Utsman Abdul Mu’iz Ruslan,DR, Pendidikan Politik Ikhwanul Muslimin: Studi Analisis Evaluatif terhadap Proses Pendidikan Politik Ikhwan untuk para Anggota khususnya dan seluruh Masyarakat Mesir Umumnya, dari tahun 1928 hingga 1945. Solo :Era Intermedia, 2000
Zusiana Elly Triantini, Mengenal Lebih Dekat Gerakan Islam Mesir : Ikhwanul Muslimin, Jurnal AL-A’RAF Vol.III, NO 2 Jan-Juni 2007

Tidak ada komentar: