Rabu, 15 April 2009

Definisi Akuntabilitas

PENGERTIAN DASAR

1. Apa itu Akuntabilitas?

Right of authority, Answerability/pertanggungjawaban, Enforcement,
proses aktif

Akuntabilitas diartikan sebagai kewajiban para pemegang kekuasaan (pejabat publik) untuk mempertanggungjawabkan segala aktivitasnya yang mengatasnamakan publik. Pejabat publik tsb adalah mereka yang atas nama publik diberi kewenangan politik, keuangan, atau bentuk lain dari kekuasaan. Berdasarkan pengertian tsb, ada 3 elemen penting dalam akuntabilitas yang bersifat melekat, yaitu:
Elemen “right of authority”; bahwa akuntabilitas merupakan respon terhadap otoritas yang diberikan. Sehingga pihak yang berkewajiban melakukan akuntabilitas adalah mereka yang memang diberi otoritas.
Elemen ”answerability”/pertanggungjawaban; bahwa karena adanya pemberian otoritas, maka sudah menjadi kewajiban penerima otoritas untuk menginformasikan & menjelaskan apa yang mereka lakukan kepada instansi terkait dan publik.
Elemen ”enforcement”; bahwa dalam akuntabilitas ada kapasitas untuk menjatuhkan sanksi dan memberikan ganjaran kepada para pemegang otoritas. Dengan demikian ada unsur pihak eksternal dalam elemen ini yang oditempatkan sebagai penilai.
Dalam pengertian tersebut, maka akuntabilitas merupakan sebuah proses yang aktif, dimana lembaga-lembaga publik berkewajiban menginformasikan segala sesuatunya untuk melakukan justifikasi terhadap segala bentuk perencanaan, implementasi dan out put yang dihasilkan.

2. Apa saja jenis & bidang akuntabilitas ?

Akuntabilitas Horisontal, Akuntabilitas Vertikal, Akuntabilitas Diagonal, Akuntabilitas Financial, Akuntabilitas Politis, Akuntabilitas Administratif

Kata kunci dalam akuntabilitas adalah kepada siapa akuntabilitas ditujukan dan dalam bidang apa saja. Berdasarkan hal tersebut, secara umum, jenis akuntabilitas dapat dibedakan menjadi 3 macam. Jenis akuntabilitas yang dimaksud disini adalah untuk menjawab kepada siapa akuntabilitas ditujukan.
Akuntabilitas Horizontal; yaitu jenis akuntabilitas yang merupakan bagian dari fungsi check and balances yang berada di dalam pemerintahan. Wujud dari akuntabilitas ini adalah hadirnya lembaga-lembaga yang melakukan penilaian & pengawasan terhadap kinerja pemerintah, seperti BPKP, BPK, Bawasda.
Akuntabilitas Vertikal; yaitu merupakan pertanggunganjawaban pemerintah atas segala aktivitasnya kepada publik. Wujud dari akuntabilitas vertikal ini adalah akuntabilitas sosial (social accountability), yakni merupakan bentuk akuntabilitas yang bertumpu pada pelibatan masyarakat.
Akuntabilitas Diagonal (Kombinasi); yaitu merupakan pelibatan partisipasi vertical aktor dalam mekanisme akuntabilitas horisontal.

Sedangkan terkait dengan bidang akuntabilitas, secara konseptual, akuntabilitas dibedakan menjadi 3 macam, yaitu:
Akuntabilitas Financial; yaitu akuntabilitas dalam bidang keuangan. Wujud dari akuntabilitas ini adalah adanya APBD, AKIP, LAKIP, social auditing dan sebagainya.
Akuntabilitas Politis (Accountability Decision Making). Wujud dari akuntabilitas ini adalah adanya LAKIP, AKIP, Perda Akuntabilitas (jika ada), proses Pemilu, dan akuntabilitas sosial (social auditing, citizen charters).
Akuntabilitas Administratif; yaitu akuntabilitas yang semata-mata hanya untuk memenuhi persoalan prosedur legal-administratif belaka. Wujud akuntabilitas ini adalah adanya dokumen-dokumen publik seperti AKIP, LAKIP, APBD, LPJ dan sejenisnya.

Sumber : Diskusi kelas SPPI PASCASARJANA UIN dengan bapak Miftah Adhi Ikhsanto.

Tidak ada komentar: